Tak Terima Disebut Pro Premanisme, Dosen UPR Laporkan Mantan Dekan ke Polda Kalteng

Kantamedia.com, Palangka Raya – Karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya, Paulus Alfons Yance Dhanarto, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UPR, melaporkan KW, Guru Besar yang juga mantan Dekan FISIP Universitas Palangka Raya (UPR) ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis, (05/10/2023).

Saat konferensi pers, Paulus Alfons Yance Dhanarto didampingi kuasa hukumnya Parlin B. Hutabarat, mengatakan, saat ini Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UPR, sedang melaksanakan persiapan pemilihan Anggota Senat.

“Kemudian tanpa sebab yang jelas, antara pelapor dan terlapor yaitu KW, khususnya dilingkungan para dosen jurusan Sosiologi Fakultas FISIP UPR ramai beredar bahwa saudara Paulus dituduh pro premanisme,” ucap Parlin B. Hutabarat kepada awak media.

Baca juga:  Aliansi Utus Dayak Mantehau Gelar Aksi Tuntut Universitas Palangka Raya

Atas peristiwa itu lanjutnya, klien kami Paulus merasa keberatan dan dirugikan karena tuduhan pro premanisme tersebut.

“Sampai saat ini klien kami Paulus tidak pernah sekalipun mendapat sanksi, baik sanksi kepegawaian akibat melanggar suatu aturan ataupun dijatuhi hukuman pidana,” ujarnya.

Parlin juga menyebut, bahwa tuduhan pro premanisme yang ditujukan kepada kliennya itu telah diketahui oleh Dr. Saputra Adiwijaya selalu Ketua Jurusan Sosiologi FISIP UPR dan Yorgen Kaharap selaku Sekretaris Sosiologi serta Dosen Anisa Febriyanti.

Baca juga:  PDIP Sudah Keluarkan 370 Surat Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah

Sementara itu, Paulus menyampaikan, dengan adanya pelaporan itu dirinya ingin membuktikan tuduhan itu tidak benar. Dia bukan pro premanisme apalagi seorang preman.

“Apapun langkahnya, tentunya dengan dibantu oleh kuasa hukum, saya mau membuktikan kalau saya bukan preman dan pro premanisme. Apalagi membina mereka yang bertiga yang disebut binaan saya itu,” ucap Paulus.

Meski kecewa, Paulus tetap berupaya meminta penjelasan dan permintaan maaf dari KW. Dirinya pun mengirim surat somasi pribadi pada 25 September 2023. Hal itu sebagai bentuk menghargai KW sebagai kolega dan orang tua di kampus. Secara pribadi dia merasa tidak ada permasalahan/persoalan dengan KW.

Baca juga:  Kejati Minta Kepolisian Segera Proses Kasus Seorang Pengusaha di Palangka Raya

Hingga berita ini ditayangkan, KW belum merespon ataupun menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan tersebut. (Mhu*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi