PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jalan Sethadji Palangka Raya, kembali menggelar sidang lanjutan mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, (12/12/2023).
Sidang kedua terdakwa itu dimulai dari pagi pukul 08.00 WIB itu, dipenuhi oleh keluarga, kerabat kedua terdakwa serta pengunjung yang ingin melihat secara langsung persidangan tersebut.
Pada sidang yang diketuai oleh Achmad Peten Sili itu menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Ben Brahim, sedangkan terdakwa Ari Egahni divonis pidana penjara selama 4 tahun.
“Mengadili, terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ucap Ketua Hakim, Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 6 Miliar lebih dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Selain pidana pokok Ben Brahim juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 Juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Terdakwa Ari Egahni dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” tambahnya.
Atas putusan tersebut Kedua terdakwa melalui Penasihat hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap Pikir-pikir. Begitupun dengan JPU menyatakan Pikir -pikir.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, raut sedih luar biasa Ary Egahni tak terbendung, langsung bersujud dihadapan sang suami Ben Brahim, seakan-akan meminta maaf.
Tampak putra dan putri kedua terdakwa serta keluarga besar juga tidak bisa menahan kesedihan diliputi kekecewaan. Mereka tak percaya orang-orang yang dikasihi divonis bersalah dengan hukuman penjara yang cukup berat. (Mhu*)Â