Sampaikan Pledoi, Terdakwa Korupsi Proyek SIRO RSUD Buntok Klaim Tak Bersalah

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Rabu (9/4/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis membacakan pledoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Ramdes. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Melalui pledoi pribadi ini, saya menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus ini,” ujar Leonardus kepada awak media usai sidang.

Baca juga:  Ini Profil dan Kekayaan 4 Jenderal Polisi yang Ikut Seleksi Capim KPK

Leonardus juga memaparkan capaian selama menjabat sebagai Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, seperti peningkatan pendapatan rumah sakit, akreditasi paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), serta penghargaan sebagai juara 1 pelayanan prima tingkat Kalimantan Tengah. Rumah sakit tersebut juga menjadi tempat studi banding bagi sejumlah RSUD lain dari dalam dan luar provinsi.

Penasihat hukum Leonardus, Hottua Manalu yang didampingi Djuan Lingga, turut menyampaikan poin-poin penting dalam pledoi, salah satunya mengenai penganggaran proyek pada Desember 2017 yang dinilai telah sesuai prosedur.

Baca juga:  Terkait Dugaan Pemerasan Guru Supriyani, Kapolsek dan Kanitreskrim Baito Disidang Etik

“Poin ini kami sampaikan sebagai klarifikasi atas proses pengusulan anggaran yang sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan,” kata Hottua.

Ia juga menyinggung kesaksian dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan terkait tahapan pelaksanaan tender, serta pendapat ahli mengenai kewenangan penetapan kerugian negara dan pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan selesai sesuai kontrak.

“Pledoi ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan terhadap klien kami,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menuntut Leonardus dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. JPU menilai terdakwa bersikap tidak kooperatif selama proses persidangan.

Baca juga:  Iringan Pemakaman Lukas Enembe Rusuh, Mobil Dibakar dan Pj Gubernur Papua Terluka

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta bersikap berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” ungkap JPU.

Leonardus didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi