Terjerat Kasus Pembesar Payudara, Waria Masuk Penjara

Kantamedia.com, Palangka Raya – Publik di Kota Palangka Raya dihebohkan dengan dugaan kasus pembesar payudara yang diduga dilakukan oleh seorang waria Ja (45). Ia diduga melakukan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian, dan mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin resmi. Akibat ulahnya ini, seorang warga berinisial Ha (23) menjadi korbannya.

Dikatakan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, terungkapnya praktik ini lantaran laporan dari Ha. Yang mana sebelumnya, korban mendatangi tempat praktik Ja dengan maksud untuk membesarkan payudara.

Baca juga:  Neni A. Lambung : Kalteng Expo 2024 Beri Manfaat Bagi Pelaku UMKM/IKM

“Pengungkapan kasus berkat laporan dari korban berinisial Ha atas tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ja di Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Kelurahan Pahandut,” katanya didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (7/2/2023).

DITANYA: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat menginterogasi tersangka Ja saat rilis di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (7/2/2023). (HMS POLDA KALTENG)

Korban diduga telah disuntik pada bagian payudaranya, dengan maksud untuk memperbesar payudara itu.

“Korban mengaku telah melakukan penyuntikan pada bagian tubuhnya menggunakan cairan silicon sebanyak empat kali, dan sebenarnya pada suntikan ketiga, sudah ada timbul efek samping yaitu berupa pembengkakan, radang, dan mengeluarkan cairan seperti nanah bercampur darah,” jelasnya.

Baca juga:  Wali Kota Palangka Raya: Manfaatkan Layanan Call Center 112

Diterangkannya, atas tindakan ini maka Ja terancam dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya. (dk_reborn/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi