Terlalu! Modus Membantu, Pria Gondrong Ini Sekap dan Perkosa Istri Teman Selama Seminggu

Pinrang, kantamedia.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Sahar (32) pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap istri dari temannya. Polisi merilis tampang pelaku pencurian tersebut.

Pada foto yang dirilis, Sahar terlihat berada di depan Mapolres Majene pada Senin (24/3). Sahar tampak duduk dengan tangan diborgol di belakang.

Pelaku berambut panjang dengan muka bulat. Memakai baju bergaris-garis dan celana jeans pendek.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Pelaku melakukan perbuatan tersebut sekitar bulan Januari 2025 lalu di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Baca juga:  Tak Bisa Nahan Syahwat, Pemulung Lansia Rudapaksa Wanita Gangguan Mental hingga 2 Kali

Awalnya pelaku menawarkan akan memediasi masalah rumah tangga korban dan suaminya.

“Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya,” kata Iptu Andi Reza.

Pelaku menjemput korban di rumah temannya dan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya.

“Pelaku menjemput korban dengan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya. Namun pelaku malah membawa korban ke rumahnya bukan ke rumah suami korban. Alasan pelaku yang akan menghubungi suami korban untuk datang untuk dilakukan mediasi di rumah pelaku,” paparnya.

Baca juga:  Tak Terima Disebut Pro Premanisme, Dosen UPR Laporkan Mantan Dekan ke Polda Kalteng

Namun ternyata pelaku tidak pernah menelepon suami korban. Pelaku malah memaksa korban masuk ke dalam rumah dan menyekapnya selama seminggu.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu rumah dan memaksa serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku secara berulang kali selama lebih kurang lebih seminggu,” imbuhnya.

Bahwa dalam aksinya, terduga pelaku selalu mengancam korban dan mengunci pintu rumahnya sehingga korban tidak dapat kabur. Pelaku baru menghentikan aksinya dan membawa korban ke suaminya setelah puas.

Baca juga:  Gedung Kantor Kemenkumham Kebabakaran

“Pelaku sendiri yang mengantarkan korban pulang ke rumah bertemu dengan suaminya dan pada saat itu terduga pelaku mengatakan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan korban karena korban dalam keadaan hamil,” jelasnya.

Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang. Atas dasar laporan tersebut polisi kemudian menangkap pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin (24/3) sekira pukul 23.00 Wita.

“Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi