Palangka Raya, kantamedia.com – Kasus pembunuhan seorang ustazah di sebuah pondok pesantren di Kota Palangka Raya menghebohkan masyarakat ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu. Terlebih setelah terungkap, pelaku pembunuhan ustazah berinisial STN (35), tak lain adalah santrinya sendiri, berinisial FA yang baru berusia 13 tahun.
Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa (14/5/24) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya tega menghabisi ustazah STN karena dendam.
FA mengaku dirinya sakit hati dan dendam karena pernah beberapa kali diberi hukuman atau sanksi karena melakukan pelanggaran aturan di pondok pesantren, di antaranya dengan cara dijemur di bawah terik matahari hingga menyalin Al-Qur’an.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya,” kata Budi Santosa, Kamis (16/5/2024).
Sakit hati FA memuncak ketika dia disanksi menyalin dua juz Al-Qur’an akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren.
Setelah melaksanakan sanksi menyalin dua juz Al-Qur’an di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren, FA teringat dendamnya terhadap ustazah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari pada Desember 2023 lalu.
Pada malam harinya, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci,” kata Budi.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan masuk ke dalam kamar dan langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban mengalami lebih dari lima luka tusukan yang ada di wajah, leher, dada serta lengan kanan dan kiri,” beber Budi.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu usia pelaku yang masih 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkas Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa. (*/jnp)