Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan

Kantamedia.com – Seorang pria berinisial AR (51), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung meninggal dunia usai diduga dikeroyok oleh sesama tahanan di Polres Metro Depok.

Sebelumnya polisi menangkap dan menahan AR akibat tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya pada Rabu (5/7). Sementara aksi pengeroyokan berujung maut itu diduga terjadi pada Sabtu (8/7/2023).

“Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Nirwan Pohan kepada wartawan, Senin (10/7).

Delapan tahanan Polres Depok yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan ini masing-masing berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.

Baca juga:  Kejati Kalteng Menahan Dua Tersangka Dalam Kasus Dana BOK di Barito Selatan Kalteng

Dari hasil pemeriksaan, kata Nirwan, aksi pengeroyokan ini diduga terkait aksi pemerkosaan yang dilakukan AR terhadap anak kandung sendiri. Hal inilah yang kemudian memicu tersangka mengeroyok korban.

“Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri, saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” tutur Nirwan.

Nirwan mengungkapkan pengeroyokan terhadap korban itu tak hanya menggunakan tangan kosong. Tetapi juga menggunakan pipa air di dalam sel tahanan yang diduga sengaja dipatahkan para tersangka.

Baca juga:  Empat Tersangka Sipil Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRIguna

Pipa sel tahanan itu, lanjut Nirwan, digunakan untuk memukul pantat korban. Selain itu, dada dan punggung korban juga terluka akibat pengeroyokan tersebut.

“Dia (tersangka) motong sendiri, mungkin dipatahin pipa, pipa keran air memang ada di sel,” ujar Nirwan.

Nirwan mengatakan usai pengeroyokan itu korban sempat pingsan. Tahanan yang lain lalu melaporkan korban yang pingsan itu ke petugas jaga dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

“Oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyatakan korban meninggal dunia,” ucap Nirwan.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Ujang Iskandar Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Dibatalkan

Nirwan menyebut jenazah korban saat ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

Atas perbuatan mereka, delapan tersangka pengeroyokan sesama tahanan di Depok tersebut dijerat Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi