Tiga Pelaku Video Viral Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara

Kantamedia.com – Tiga terdakwa kasus video viral “Kebaya Merah” dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Jaksa Windu Sugiarto, saat membacakan tuntutan, Selasa (8/8/2023).

Ketiganya adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita. Mereka terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Merasa Namanya Tercemar Kades Datai Nirui Laporkan Nadalsyah Ke Polda Kalteng

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah mengatakan kliennya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami ajukan pledoi pekan depan,” kata Nur.

Ketiga terdakwa yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita ditangkap karena diduga sudah memproduksi dan memerankan banyak video porno. Mereka juga memperjualbelikannya.

Sebelumnya, sebuah video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).

Baca juga:  Viral Penyalahgunaan KIP Kuliah di Undip, Para Penerimanya Tajir

AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11/2022) di daerah Medokan, Surabaya. Beberapa pekan setelahnya, polisi menangkap tersangka ketiga yakni CZ di Sidoarjo.

Polisi juga menemukan 92 video porno lain dengan berbagai tema yang pelaku rekam. Video itu merupakan pesanan orang, dan dihargai Rp750 ribu hingga jutaan rupiah tiap permintaan.

Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta.

Atas perkara ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/jnp)

Baca juga:  Warga Gerebek Gudang Pengoplos Pupuk di Sampit
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi