Tiga Saksi Kunci Absen, Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Tersendat

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023, Selasa (01/10/2024). Namun, persidangan kali ini diwarnai ketidakhadiran tiga saksi kunci yang dinilai memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.

Pua Hardinata, Penasihat Hukum terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko, mengkritisi absennya tiga saksi penting dalam persidangan. Ketiga saksi tersebut adalah Wawan Setia Budi (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Fajrur Rahman (mantan Sekda Kotim), dan Dadang Siswanto (Ketua Perpani Kotim dan anggota DPRD Kotim periode 2019-2024).

“Jika sampai panggilan ketiga tidak hadir juga, Jaksa bisa menggunakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tipikor dalam menghadapi orang-orang tersebut. Bila perlu dijemput paksa,” tegas Pua kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Sementara itu, I Wayan Suryawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng, menyatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan 40 dari 70 saksi yang dipersiapkan. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran beberapa saksi terkait dengan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XXI di Aceh dan Sumut.

Sidang ke-12 ini menghadirkan lima dari tujuh saksi yang direncanakan, termasuk pemilik usaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk KONI Kotim. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehadiran saksi dalam proses peradilan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman berat bagi mereka yang dengan sengaja menghambat proses hukum sesuai Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tipikor. (Mhu)

Baca juga:  Ini 10 Poin Perppu Pemilu yang Diserahkan Mendagri ke DPR
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi