Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula, Diduga Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula. Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Rabu (30/10/2024).

Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2020, saat ia mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Tom mencapai Rp 101,4 miliar.

Kekayaannya sebagian besar berupa surat berharga senilai Rp 94 miliar, serta harta lainnya yang mencapai Rp 4,7 miliar. Namun, dalam laporan tersebut, Tom mengaku tidak memiliki rumah atau kendaraan bermotor.

Berikut rincian kekayaan Tom Lembong yang dikutip dari LHKPN KPK:

  1. Tanah dan Bangunan: Rp 0
  2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 0
  3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 180.990.000
  4. Surat Berharga: Rp 94.527.382.000
  5. Kas dan Setara Kas: Rp 2.099.016.322
  6. Harta Lainnya: Rp 4.766.498.000

Total Kekayaan: Rp 101.573.886.322

Hutang: Rp 86.895.328

Total Bersih: Rp 101.486.990.994

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta detail skema korupsi yang dilakukan. (*Mhu)

Baca juga:  KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Jawa Timur
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi