Tri Joko Sungkono Melaporkan Perusahaan Tambang Bauksit, Karena diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Perusahaan Tambang Bauksit yang beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Rabu (12/6/2024) pagi.

Perusahaan tersebut dilaporkan oleh Tri Joko Sungkono karena diduga telah melanggar dengan perundang-undangan tenaga kerja.

Dia melaporkan PT. Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB) selaku pemegang IUP pertambangan Bauksit yang terletak di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan PT. Awanni Benua Mutiara (ABM) selaku kontraktor pertambangan dari PT. IBB.

“Saya melaporkan ini karena Perusahaan dengan telah melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah mengenai ketenagakerjaan,” kata Tri Joko Sungkono usai melaporkan ke Disnakertrans Kalteng.

Dia juga melaporkan 2 orang pengurus perusahaan yakni Syawal selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) dan Anas selaku Health, Safety, and Environment (HSE) officer.

Baca juga:  Jokowi Peringatkan Kedepan Makin Sedikit Peluang Kerja Daripada Tenaga Kerja

“Dalam laporan ke Disnakertrans Kalteng setidaknya ada lima permasalahan terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,”katanya.

Pertama, yaitu dari sistem penggajian dimana PT. ABM membayar karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kotim sebesar Rp 3.341.890. sedangkan Karyawan hanya menerima Rp 100 ribu per hari,”ujar Tri Joko.

“Kedua, karyawan bekerja 7 hari non stop mulai hari Senin sampai Minggu dengan waktu kerja 8 jam per hari dan malam harinya wajib lembur. Bila tidak bekerja maka gajinya dipotong. Selanjutnya pada tanggal merah atau libur nasional, juga harus bekerja,”ungkapnya.

Selanjutnya Ketiga, upah lembur dibayar rata, dari jam pertama sampai seterusnya dengan nilai Rp10 ribu per jam.

Keempat, tidak ada cuti kerja kecuali karyawan mau istirahat setelah 2 bulan kontrak kerja. Itu pun tanpa ada pembayaran upah

Baca juga:  Naik 2,53 Persen, UMP Kalteng 2024 Jadi Rp3,26 Juta

“Yang terakhir, perusahaan tidak membayarkan uang kompensasi putus kontrak. Itu yang saya alami,” tegas pria yang bekerja sebagai washing plant atau pabrik pencucian di PT. ABM itu.

“Saya harapkan nantinya tim Disnakertrans Kalteng dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan turun langsung ke perusahaan agar praktik-praktik pelanggaran peraturan perundang-undangan tenaga kerja dapat secepatnya diakhri,”ucap Tri Joko.

Dia menduga PT. ABM telah melanggar Pasal 1 angka 7, Pasal 13 huruf f dan Pasal 16 ayat 1 huruf a-c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian, Pasal 88 dan Pasal 79 ayat 1, 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Suami Bakar Istri di Kebun, Kemaluan Ditusuk Pisau

Sementara itu, Anas selaku HSE officer saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp membenarkan karyawan bekerja selama 7 hari mulai Senin sampai Minggu dengan alasan mengikuti owner (pemilik) yang waktu kerjanya sama.

“Sebelum penandatanganan kontrak kerja telah ada pemberitahuan kepada calon karyawan bahwa hari kerja dari Senin sampai Minggu karena kami mengikuti owner yang jam kerjanya dari Senin sampai Minggu,” katanya.

Anas juga menolak pernyataan yang menyebut gaji dipotong bila tidak masuk kerja. Menurutnya, bukan dipotong tetapi tidak diberi. “Pada Perusahaan Kami tidak ada pemotongan gaji, akan tetapi pada saat masuk kerja dihitung, sedangkan apabila tidak masuk kerja, tentunya tidak ada hitungan gaji/upahnya,” terangnya.

Dia pun menolak pernyataan yang mengatakan karyawan tetap wajib masuk kerja meski libur Nasional. (Mhu) 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi