Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya mencuat dengan argumen kuat dari penasihat hukum terdakwa. Ahyar dan Bani Purwoko, Ketua dan Bendahara KONI Kotawaringin Timur, menghadapi tuntutan pidana 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Penasihat hukum Ahyar, Pua Hardinata, mengungkapkan sejumlah keberatan yang akan dijadikan bahan banding. Ia mempertanyakan beberapa prosedur hukum yang dinilai tidak sesuai standar, terutama terkait perhitungan kerugian negara.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah adanya aliran dana Rp 7 miliar yang belum terungkap secara transparan. Pua mempermasalahkan pemilihan saksi ahli, yang menurutnya seharusnya berasal dari ahli akuntansi, bukan dari sarjana teknik inspektorat.
“Kalau pekerjaan fisik bisa dihadirkan saksi ahli teknik, kalau ini kan bukan, jadi harusnya ahli akuntansi yang dihadirkan,” tegas Pua di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Erhamudin.
Lebih lanjut, Pua merujuk pada Surat Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, dan terhubung langsung dengan tindak pidana.
Dengan berbagai argumen hukum tersebut, Pua optimistis upaya banding yang akan diajukan dapat memberikan keadilan bagi kliennya dan membawa perkara ini ke tahap selanjutnya.
Sidang yang digelar hari ini menjadi momen penting dalam pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan keolahragaan daerah, yang diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. (Mhu)