PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Setelah begitu lama bergulir sidang kasus yang menjerat mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan sang Istri yang juga mantan Anggota DPR RI kembali digelar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada kedua terdakwa, pada Selasa, (12/12/2023).
Sidang kali ini begitu ramai tak seperti biasanya, sidang yang dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB itu dipenuhi oleh para kerabat, keluarga serta simpatisan kedua terdakwa untuk melihat secara langsung.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Achmad Peten Sili menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun kepada Ben Brahim dan 4 tahun kepada Ary Egahni.
Majelis Hakim menilai pasangan suami istri mantan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa KPK.
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim raut sedih nampak terpancar dari kedua terdakwa yakni Ben Brahim S Bahat dan Istrinya. Ary Egahni pun langsung bersujud kepada sang suami sambil menahan tangis.
Tidak hanya kedua terdakwa, rasa sedih juga nampak dari para keluarga, kerabat serta simpatisan yang melihat persidangan secara langsung.
Dalam sidang, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya sesuai identifikasi sosioligis.
Keadaan yang memberatkan: pertama, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dari pengusaha merupakan awal dan biang dari tindakan melawan hukum berikutnya seperti suap, pemerasan, konflik kepentingan, memperdagangkan pengaruh dan lain-lain.
Kedua, tindak pidana korupsi meminta dan menerima dan memotong kas mengakibatkan spiral korupsi. Bupati meminta uang kepada kepala dinas, kepala dinas meminta uang kepada pengusaha, pengusaha mendapatkan proyek dengan cara mengakali prosedur tender dan seterusnya.
Ketiga, terdakwa mengelola pemerintahan daerah tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip good government yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas dan partisipasi melainkan menggunakan pendekatan kekeluargaan yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, pertama, para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Terdakwa Ben Brahim S. Bahat memiliki karya intelektual yaitu hak paten yang ketika digunakan dalam proyek-proyek kenegaraan dapat menghemat pembiayaan dari negara.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Kedua pihak memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap baik menerima atau banding. (Mhu*)Â