Pangkalan Bun, Kantamedia.com – Seorang gadis remaja di Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah harus mengarungi hidup yang kelam. Pasalnya, di usianya yang baru 17 tahun, ia harus menjadi korban nafsu bejat dua orang pemuda sekaligus.
Akibat aksi tak beradab dua pelaku, ES (25) dan MY (20) itu, saat ini korban tengah hamil 5 bulan.
Mirisnya, sebelum diperkosa, korban lebih dulu dicekoki minuman keras (Miras).
“Korban saat itu diajak minum miras oleh kenalannya dari WhatsApp, yaitu para pelaku hingga terjadi persetubuhan. Saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (18/3/2023).
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah ES di Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada pada 3 November 2022 lalu.
AKBP Bayu menuturkan, peristiwa berawal ketika sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari temannya untuk main ke rumahnya.
Saat di rumah temannya itulah, korban mendapat pesan WhatsApp dari salah seorang tersangka untuk ketemuan dan ikut pesta miras di rumah pelaku.
“Salah seorang tersangka kemudian menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka kedua.”
Di rumah tersebut tersangka dan korban ngobrol di ruang tamu, kemudian diberikan minuman beralkohol. Korban yang berada di rumah tersebut hingga malam hari sekitar pukul 22.00 WIB kemudian diajak salah seorang tersangka untuk masuk dalam kamar.
“Jadi korban ini diajak minum, karena kenal jadi ikutlah. Korban ini dijemput pelaku di rumah temannya, sehingga orang tua korban tak tau adanya kejadian ini dan tak mengenal para pelaku,” jelasnya.
Kejadian ini baru terungkap setelah pihak keluarga mengetahui korban hamil. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah ditiduri oleh kedua pelaku.
“Baru ketahuan setelah korban hamil, korban mengaku jika diperkosa kedua pelaku saat minum miras bersama itu,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dilaporkan ke polisi. Terungkap jika kedua pelaku memperkosa korban dengan cara bergiliran.
“Iya korban disetubuhi secara bergiliran, setelah pelaku pertama kemudian yang satu keluar, satu lagi yang sebelumnya sudah di kamar itu juga melakukannya,” tuturnya.
ES dan MY kini ditahan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/jnp)