Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar, mencapai puncaknya pada Kamis, (02/1/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, Ujang Iskandar dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Ujang Iskandar,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan putusan di Pengadilan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Ujang Iskandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Sidang ini dihadiri penasihat hukum terdakwa, Rahmadi G Lentam, serta tim JPU, I Wayan Suryawan dan I Putu Rudiana.
Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk hak untuk mengajukan banding.
Rahmadi G Lentam, penasihat hukum Ujang Iskandar, menyatakan belum memutuskan langkah apa yang akan diambil.
“Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ungkapnya.
Senada dengan itu, JPU I Wayan Suryawan menyatakan pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. “Kami masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding,” pungkasnya.
Vonis ini menandai akhir dari proses hukum panjang kasus korupsi yang melibatkan salah satu tokoh penting di Kotawaringin Barat, meskipun keputusan final masih bergantung pada langkah hukum yang mungkin diambil oleh para pihak terkait. (Mhu)