Warga Pertanyakan Putusan PT Palangka Raya Batalkan Putusan Eksekusi Lahan yang Dikuasai Adaro

Pemilik Lahan Minta Bantuan Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sejumlah warga melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/2/2023).

Aksi yang dipimpin Basri, warga Desa Kelanis Murung, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan itu mempertanyakan putusan PT Palangka Raya yang membatalkan putusan serta merta Pengadilan Negeri Buntok nomor :16/PDT.G/2022/PN BNT tanggal 30 November 2022 atas eksekusi lahan dikuasai PT Adaro Indonesia.

Putusan PN Buntok tersebut merupakan putusan eksekutorial atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, telah secara tegas menyatakan bahwa lahan yang dikuasai PT Adaro Indonesia adalah lahan milik dirinya.

Baca juga:  Penyidik Kejati Kalteng Geledah Tiga Kantor di Jakarta

“Sehingga kami menilai putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya PT Palangka Raya nomor 9/PDT/2023/PT PLK tertanggal 9 Januari 2023 telah melampaui kewenangannya dan sarat kepentingan,” kata Basri.

Dijelaskan Basri, putusan PT Palangka Raya yang menilai masalah eksekusi tidak dapat dilakukan dengan alasan dokumennya tidak mencukupi dan waktunya dianggap sudah terlambat. Sehingga dinilai cacat hukum dan tidak bisa diterima.

“Kami justru disarankan untuk mengajukan kasasi atas putusan itu, dan memang kasasi ini langkah yang akan kami tempuh,” ucapnya.

Baca juga:  Pengakuan Tersangka: Pembunuhan Sopir di Katingan Bermotif Perampokan Narkoba

Selain itu, imbuh Basri, dalam perkembangan lahan yang disengketakan dan saat ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia dinyatakan termasuk dalam aset nasional, sehingga menghambat bisa dilakukannya eksekusi.

“Padahal, sengketa lahan ini sudah mulai berproses sejak 1992, jauh sebelum adanya ketentuan aset nasional,” tukas dia.

Basri juga memohon kepada Presiden RI agar mengambilalih penanganan permasalahan ini, dan meminta pihak kementerian terkait untuk menyelidiki permasalahan dalam objek sengketa antara warga Desa Kelanis dengan PT Adaro.

Baca juga:  Kejagung Sita Uang Hampir 1 Triliun dan 51 Kg Emas dari Mantan Pejabat MA

“Saya juga memohon kepada Bapak Machfud MD (Menkopolhukam) untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili kasus ini sesuai prosedur hukum di negara kita,” kata Basri.

“Karena kami menilai putusan PT ini tidak berpihak kepada masyarakat. Putusan itu juga tidak menyelesaikan permasalahan antara kami dengan PT Adaro selaku perusahaan pertambangan batubara yang terjadi sejak tahun 1992 hingga saat ini,” imbuhnya.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi