37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Ikuti Pilkada Serentak 2024

Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia.

Pemilihan ini tidak akan dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena DIY memiliki peraturan istimewa yang tidak melibatkan pemilihan umum dalam pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Minggu, (31/3/2024) malam.

Baca juga:  28 Petugas Meninggal Saat Pilkada 2024

Selain itu pilkada juga akan dilakukan di 508 dari 514 kabupaten/kota. Sebab ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak akan mengadakan pilkada langsung. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sendiri akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak.

Kemudian, dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.

Baca juga:  Diusung Empat Partai, Pasangan Rojikinnor-Vina Mendaftar ke KPU Kota Palangka Raya

“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.

Adapun pejabat yang hadir, yaitu Plh Dirjen Polpum Togap Simangunsong, Deputi Bidkoor Poldagri Kemenkopolhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Asdep Pengelolaan Pemilu dan Parpol Kemenkopolhukam Brigjen TNI Haryadi, Asintel TNI Djaka Budhi Utama, Wakil Direktur Baintelkam Polri, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa, Sekda DIY, Bupati Klaten Sri Mulyani.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

Baca juga:  Pemerintah Sepakat Pilkada 2024 Dimajukan ke September, Revisi UU Segera Dibahas dengan DPR

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi