7 Imbauan Bawaslu untuk Parpol Terkait Alat Peraga dan Kampanye Pemilu 2024

Kantamedia.com – Menjelang Pemilu 2024 yang semakin dekat, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan imbauan kepada partai politik. Ada beberapa poin yang menjadi fokus Bawaslu.

Bawaslu menegaskan, untuk masa kampanye para caleg, dilakukan 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan pada Jumat, 3 November 2023.

Sementara, untuk pelaksanaan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dilaksanakan 15 hari setelah penetapan capres dan cawapres.

“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023,” tulis Bawaslu dalam surat imbauan Jumat, 3 Oktober 2023.

Baca juga:  Satgas Terima 1.151 Permohonan Sertifikat Halal di Kalteng

Berkaitan dengan hal itu, Bawaslu menerbitkan imbauan kepada partai politik peserta pemilu yang akan ikut berkontestasi di Pemilu 2024, berikut imbauan Bawaslu:

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

  • Coblos nomor urut
  • Simbol/gambar paku dan/atau
  • Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

Baca juga:  Pemilih di Kalteng Bertambah 168 Ribu, DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1,9 Juta Jiwa

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

  • Pertemuan warga;
  • Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;
  • Media sosial; dan/atau
  • Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Waduh! Diduga Cari Makan, Orangutan Berkeliaran di Bandara Haji Asan Sampit

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi