Ada 297 Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK, PPP Terbanyak

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan partai yang paling banyak mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK.

Partai tersebut menjadi pemohon dalam 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif.

Pemohon terbanyak kedua yang mengajukan gugatan PHPU Pileg adalah Partai NasDem. Partai pimpinan Surya Paloh itu tercatat sebagai pemohon dalam 20 perkara.

Terbanyak ketiga, yakni PAN dengan 19 perkara. Selanjutnya ada Partai Demokrat dan Gerindra. Masing-masing partai tercatat sebagai pemohon di 17 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

Rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024

1. PPP (24 perkara)
2. Nasdem (20 perkara)
3. PAN (19 perkara)
4. Demokrat (17 perkara)
5. Partai Gerindra (17 perkara)
6. Partai Gerindra (17 perkara)
7. Golkar (14 perkara)
8. PKB (12 perkara)
9. PBB (8 perkara)
10. Perindo (6 perkara)
11. PKN (4 perkara)
12. Hanura (4 perkara)
13. PKS (3 perkara)
14. Partai Gelora (3 perkara)
15. PSI (2 perkara)
16. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
17. Partai Garuda (1 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Baca juga:  NasDem, PPP dan Perindo Resmi Bergabung ke KIM Plus

PPP gagal menembus DPR untuk pertama kalinya. Perolehan suara mereka di Pemilu 2024 tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dimulai pada Senin (29/4/2024). Sidang itu akan dibagi menjadi tiga panel per harinya.

“PHPU Pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai. Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK,

Baca juga:  Ingat! Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Laporkan LHKPN

Menurut Fajar, MK rencananya akan menggelar sidang atas 79 perkara pada hari Senin. Kemudian, pada Selasa akan menggelar sidang 53 perkara.

Penanganan ratusan sengketa Pileg itu ditargetkan rampung pada 10 Juni mendatang.

“Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan,” ujar dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.

Baca juga:  MK Larang Caleg Terpilih Mundur Untuk Maju Pilkada

“Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata Afifuddin saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Afifuddin membeberkan kuasa hukum KPU berasal dari kantor hukum berbeda. Kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg yakni dari HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), dan ⁠Nurhadi Sigit Law Office.

Lalu ada juga dari Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates dan ⁠Bengawan Law Firm. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi