Agi-Saja Ungguli Gogo-Helo di PSU Pilkada Barito Utara

Kantamedia.com – Pasangan nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) menang dalam pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Barito Utara, yang digelar pada dua TPS, Sabtu (22/3/2025). Hal itu berdasarkan perhitungan suara PSU Pilkada Barito Utara 2024 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Di TPS 01 Melayu, jumlah suara yang masuk sebanyak 515 suara. Pasangan calon nomor urut 01 Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) memperoleh 185 suara, sedangkan paslon 02 Agi-Saja memperoleh 326 suara. Terdapat empat suara tidak sah dalam proses perhitungan di TPS itu.

Baca juga:  KPU Tambah Fitur Arithmetic Guard di Sirekap Pilkada 2024

Sementara itu, di TPS 04 Desa Malawaken, total suara yang masuk sebanyak 507 suara. Pasangan Gogo Helo meraih 236 suara, sedangkan pasangan Agi-Saja kembali unggul dengan 265 suara. Di TPS ini terdapat enam suara tidak sah.

Dengan hasil ini, pasangan Agi-Saja menunjukkan dominasi suara di kedua TPS dalam PSU Pilkada Barito Utara 2024. Hasil ini sekaligus menjadi penentu siapa yang akan memimpin Barito Utara selama 5 tahun ke depan.

Meskipun persaingan berlangsung ketat, diharapkan seluruh masyarakat Barito Utara dapat menerima hasil PSU ini dengan lapang dada dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing.

Baca juga:  Anggaran PSU Pilkada Capai Rp 719 Miliar

Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga terus memantau situasi untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif pasca-PSU.

“Semoga hasil dari proses demokrasi ini membawa kebaikan dan kemajuan bagi Barito Utara ke depan,” kata Arief, warga Muara Teweh menyikapi hasil PSU Pilkada Barito Utara, seperti dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Baca juga:  Tim Pemenangan Optimis Rojikinnor-Vina Raih Kemenangan di Pilkada Palangka Raya 2024

Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil pemilihan di kedua TPS tersebut. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam pembacaan Amar Putusan PHPU Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025, menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon.

MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di kedua TPS tersebut, yang melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). PSU harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi