Palangka Raya, Kantamedia.com – Sejumlah perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Jujur Kalimantan Tengah* dan Aliansi Generasi Muda Pro Demokrasi Kalteng menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/03/2025).
Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan politik uang dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara serta menuntut penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025.
Audiensi yang berlangsung selama satu jam ini dihadiri oleh tujuh perwakilan dari massa aksi serta pejabat terkait, antara lain Ketua KPU Kalteng Sastriadi, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, serta anggota KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja, Harmain, dan Dwi Swasono.
Tuntutan Batalkan PSU dan Diskualifikasi Paslon
Dalam pertemuan tersebut Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Hefi, menegaskan bahwa pihaknya menuntut pembatalan PSU hingga dugaan politik uang ditindaklanjuti.
“Kami meminta PSU dibatalkan karena jika tetap dilaksanakan, maka dugaan kecurangan akan semakin merusak demokrasi. Jika PSU tetap dipaksakan, kami akan kembali turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” ujar Hefi.
Berikut beberapa poin tuntutan utama dari massa aksi:
- Menunda atau membatalkan PSU Pilkada Barito Utara karena adanya dugaan politik uang yang belum ditindaklanjuti secara konkret oleh Bawaslu dan Gakkumdu.
- Mendesak KPU Kalteng memberikan sanksi tegas terhadap pasangan calon yang terlibat dalam praktik politik uang.
- Mempercepat proses investigasi dugaan politik uang agar hasilnya dapat menjadi dasar keputusan sebelum PSU digelar.
- Melaporkan kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan proses hukum sebelum PSU dilaksanakan.
- Mengingatkan KPU dan Bawaslu terkait Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang praktik politik uang dalam pemilu dan mengharuskan penyelenggara pemilu untuk bersikap netral serta tegas dalam menegakkan aturan.
Eskalasi Aksi dan Dampak bagi Stabilitas Politik
Aksi yang digelar ini mencerminkan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap integritas Pilkada di Barito Utara. Jika tuntutan massa tidak ditindaklanjuti, ada kemungkinan terjadi eskalasi protes yang lebih besar dalam beberapa hari ke depan.
Di sisi lain, jika Bawaslu dan Gakkumdu dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan, kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat dipulihkan. Dalam situasi ini, intervensi dari MK atau pemerintah pusat mungkin diperlukan untuk memastikan keputusan yang adil dan menjaga stabilitas politik di Kalimantan Tengah. (daw)