PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Diduga karena kelelahan bertugas, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meninggal dunia seusai menjalankan tugas di tempat pemungutan suara (TPS) 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Bentuk kepedulian kepada anggota KPPS tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menyerahkan uang santunan kepada ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, penyerahan santunan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Palangkaraya beserta sekretaris KPU Kota dan jajarannya.
“Santunan diterima oleh Ahli waris Istri dan dua anak almarhum. Proses penyerahan santunan berjalan lancar,” Kata Joko kepada awak media , Rabu 21 Februari 2024.
Besarnya santunan yang diberikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan sebesar Rp 36 Juta.
Joko berharap, santunan yang telah diserahkan menjadi barokah dan manfaat serta mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan. (Mhu)