Kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi digital guna mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait Pemilu 2024.
“Dalam konteks ini, membangun literasi digital menjadi suatu keharusan. Karena membangun informasi media yang positif, menjadi salah satu tujuan Bawaslu,” ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty dikutip dari situs bawaslu.go.id, Jumat (13/10/2023).
Lolly mengajak, masyarakat berpartisipasi menangkal hoaks dengan memanfaatkan aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’. Aplikasi ini tidak hanya dapat diakses oleh jajaran Pengawas Pemilu saja, namun juga dapat diakses oleh seluruh seluruh elemen masyarakat dengan mengunjungi laman Jarimu Awasi Pemilu, sehingga masyarakat dapat berkontribusi dan memudahkan secara langsung dalam pengawasan serta menciptakan Pemilu 2024 yang jujur dan terbuka.
Selain itu, kata Lolly, pihaknya juga menggandeng Kemenkominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), serta Satgas Patroli Siber Polri untuk memberantas hoaks terkait Pemilu 2024.
“Nah ini untuk percepatan. Karena keterbatasan norma Bawaslu untuk menjangkau terkait informasi hoaks kepemiluan, maka mau tidak mau kan Bawaslu harus menggandeng kementreian lembaga yang memiliki otoritas terkait,” tegasnya.
Di sisi lain, Lolly menegaskan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik, menjadi acuan Bawaslu dalam memitigasi sekaligus mencegah terjadinya hoaks jelang masa kampanye Pemilu 2024.
“IKP tematik tentang kampanye di media sosial yang akan Bawaslu luncurkan nanti, untuk mengukur dampak, bagaimana pergerakannya, hingga siapa pelakunya, sehingga memudahkan Bawaslu melakukan pencegahan dengan tepat sasaran,” katanya.
Seperti diketahui, Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 akan digelar serentak, yakni bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Namun belakangan Pemerintah mengusulkan agar Pilkada Serentak dimajukan ke bulan September. (*/jnp)