Bawaslu dan KPU Palangka Raya Persiapkan Data Hadapi PHPU

Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan data-data guna menghadapi sidang gugatan PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebelumnya, berdasarkan dengan pengumuman di laman MK sudah ada laporan masuk di Kalimantan Tengah, namun belum ada keterangan wilayah kab/kota mana yang dimaksudkan” kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, di Palangka Raya, Senin (25/03/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bawaslu mempunyai kapasitas sebagai pemberi keterangan selama tahapan pemilu, namun yang akan disampaikan sesuai dengan dalil yang digugat.

Baca juga:  Gugatan PPP di MK Rontok, Mardiono: Saya Kecewa

“Posisi atau peran Bawaslu hadir di MK adalah untuk memberikan keterangan sebagai pertimbangan majelis dalam mengambil putusan, artinya Bawaslu nantinya tidak membela salah satu pihak,” katanya.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua gugatan ke MK dengan lokusnya Kalimantan tengah, yang pertama yaitu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 wilayah Kalimantan Tengah dari Partai Demokrat.

Baca juga:  Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua MK

“Untuk PHPU dari Partai Demokrat saya mendapatkan informasi bahwa permohonan tersebut untuk wilayah Kabupaten Kapuas,” kata Joko, Senin (25/03/2023).

Yang kedua yaitu pengajuan permohonan elektronik oleh Paslon 03 kepada Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 wilayah Kalimantan Tengah.

“Terkhusus di Palangka Raya terdapat 4 TPS yang masuk di dalam gugatan, yaitu TPS 52 di Kelurahan Pahandut, TPS 54 di Kelurahan Langkai, TPS 69 di Kelurahan Menteng, dan TPS 40 di Kelurahan Panarung,” katanya.

Baca juga:  MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin

Namun berdasarkan peninjauan ulang oleh KPU Kota Palangka Raya, jumlah surat suara yang tersedia sudah sesuai dengan C1 hasil salinan. Gugatan yang dilayangkan oleh Paslon 03 terlihat tidak melihat data secara utuh.

“Kami sudah meninjau ulang dari TPS yang diminta, namun terlihat bahwa dalam gugatan tersebut penghitungan surat suara tidak dilakukan secara benar,” katanya.

Namun, apabila dibutuhkan data pelengkap, KPU akan menyediakan data yang dibutuhkan, semua data yang ada saat ini sudah tersedia di Sirekap dan Info Pemilu. (nna)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi