Bawaslu Kota Palangka Raya Bersama Stakeholder Tertibkan Ratusan APS

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP, TNI, Polri dan stakeholder terkait lainnya menggelar kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye di beberapa titik Kota Palangka Raya, pada Selasa (14/11/2023).

Bawaslu melakukan penertiban karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menyampaikan, komitmen dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dari Bawaslu Kota Palangka Raya sesuai dengan Pasal 101 dan 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga:  Permukiman Bantaran Sungai dan Pasar Besar Palangka Jadi Sasaran Kirab Pemilu

“Kegiatan juga bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses Pemilihan Umum mendatang yang tidak lama lagi akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia termasuk Kota Palangka Raya,” ucapnya, Selasa, (14/11/2023).

Pihaknya melakukan penertiban di tiga kecamatan, yakni kecamatan Sebangau, Jekan Raya dan kecamatan Pahandut. Sedangkan dua kecamatan lainnya yakni kecamatan Bukit Batu dan Rakumpit akan menyusul dikarenakan jaraknya yang lumayan jauh.

“Dengan Tim gabungan akan dibagi menjadi tiga regu dengan dibantu oleh armada Satpol PP sejumlah dua truk dan satu dari Polresta Palangka Raya, kemudian kami juga diberikan pengamanan dari rekan-rekan TNI dan Polri ,” lanjutnya.

Baca juga:  DKPP Berhentikan Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu

Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara untuk APS yang memiliki izin tapi memiliki unsur kampanye, tetap akan di tertibkan.

“Karena waktu yang sempit, yakni 75 hari masa kampanye. Jadi, setelah penetapan diharapkan bakal caleg melakukan sosialisasi dengan melakukan pemasangan APS harus memiliki izin,” ungkap Endrawati.

Mengakhiri kegiatan tersebut, Sebanyak 198 lembar baliho dan spanduk milik calon legislatif (Caleg) yang bertengger di tiga kecamatan tersebut, berhasil ditertibkan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya dan stakeholder terkait lainnya. (Mhu*) 

Baca juga:  Bawaslu, Kemenkominfo dan Polri Bentuk Desk Pengawasan Pemilu di Ruang Digital

 

 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi