Kantamedia.com – Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Khususnya berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, jadi pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan MK,” kata anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Bawaslu memastikan ikut dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR yang akan digelar, Senin 26 Agustus 2024.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Puadi.
“Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” jelas Puadi.
Diketahui, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Pelaksanaan Pilkada akan menggunakan putusan MK terbaru.
Hal itu dipastikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis 22 Agustus 2024 malam. (*/jnp)