Begini Cara Urus Pindah TPS Memilih untuk Pemilu 2024

Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan bagi warga yang ingin pindah tempat memilih setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024. Layanan dibuka sampai dengan 15 Januari 2024 atau H-30 pemungutan suara.

Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang karena keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS sesuai tempat yang terdaftar di dalam DPT. Setelah mengurus pindah memilih, ia akan masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menjelaskan, pada Pemilu 2024, ada 9 ketentuan yang menjadi syarat bagi warga yang ingin pindah memilih.

Baca juga:  Winsi Kuhu Minta Penundaan Pemberhentian Anggota Bawaslu, Namun PTUN Jakarta Menolak

“Ada 9 ketentuan yang menjadi syarat seseorang bisa mengurus pindah memilih; bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di RS (termasuk keluarga yang mendampingi), sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi, bekerja di luar domisili, menjalani rehabillitasi narkoba, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, pindah domisili,” kata Fahmi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta ini menyampaikan, jika warga tidak terdaftar di dalam DPT, yang bersangkutan harus memilih sesuai alamat yang tertera di dalam E-KTP.

Baca juga:  Bawaslu Kobar Harapkan Dapat Akses Silon

Fahmi menambahkan, ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024. Pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT), antara lain warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah didaftar di dalam DPT.

Kemudian DPTb atau warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki E KTP namun belum terdaftar di dalam DPT maupun DPTb.

“Bagi warga yang masuk ke dalam kategori DPK, maka tetap bisa memilih sesuai Alamat yang tertera di E KTP dari jam 12.00-13.00 WIB sepanjang surat suara masih tersedia,” kata Fahmi.

Baca juga:  Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Cara Mengurus Pindah Memilih

Adapun cara mengurus pindah TPS tempat memilih pada Pemilu 2024 antara lain sebagai berikut:

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi