1. Pastikan terdaftar di dalam DPT. Masyarakat dapat secara aktif mengecek melalui laman: cekdptonline.kpu.go.id.
Jika sudah terdaftar selanjutnya bisa mengurus secara manual. Warga bisa mendatangi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota baik di alamat asal maupun alamat tujuan pindah memilih.
2. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu E-KTP dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi alasan melakukan pindah memilih
Sebagai contoh, ketika pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisili, maka selain menunjukkan E-KTP juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan yang di cap/stempel basah. Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU.
Proses verifikasi inilah yang membuat mekanisme pengurusan pindah memilih harus dilakukan secara manual. Hal tersebut untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan (AI) apabila pengurusan pindah memilih melalui online.
Selain itu, petugas KPU juga bisa melakukan verifikasi kecocokan antara muka dan foto KTP orang yang mengajukan pindah memilih.
3. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan mengisi form pindah memilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), kemudian warga akan menerima form pindah memilih yang ditandatangani petugas dan di stempel basah.
Dalam form tersebut, sudah ditentukan di TPS mana Anda akan memilih, sesuai dengan kuota yang tersedia di dalam Sidalih.
Form pindah memilih yang sudah diterima harus disimpan dengan baik, karena pada saat hari pencoblosan form tersebut harus dibawa ke TPS dan diberikan kepada petugas KPPS. (*/jnp)