Bila Terpilih di KPU, Daan Akan Mundur dari KI Kalteng

Kantamedia.com, Palangka Raya – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Barsel, Kobar, Kotim dan Kapuas Periode 2023-2028, telah mengumumkan 10 nama masing-masing kabupaten yang lulus hasil seleksi tes kesehatan dan wawancara yang dilakukan sebelumnya. Dari calon yang lulus tersebut, terdapat Daan Rismon yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng. Daan pun menyatakan, apabila terpilih sebagai komisioner KPU Barsel, maka dirinya siap mundur dari KI Kalteng.

Dikatakan Daan, dirinya memang telah mengikuti seleksi calon komisioner KPU Barsel. Dari seleksi yang diikutinya itu, dia lulus tahapan seleksi kesehatan dan wawancara hingga masuk 10 besar sebagaimana pengumuman bernomor 20/TIMSELKK.GEL.2-Pu/05/62/2023, pada Kamis lalu (20/4/2023).

Sampai pada tahapan ini memang belum dipastikan apakah dirinya akan menjadi komisioner KPU Barsel. Akan tetapi, Daan menyatakan, bila terpilih dia akan mundur dari KI Kalteng.

“Apabila terpilih, maka saya akan mengundurkan diri sebagai ketua KI Provinsi Kalteng,” ujarnya saat dikonfirmasi Kantamedia.com melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (27/4/2023).

Dirinya juga menjelaskan bahwa motivasinya mengikuti seleksi anggota KPU ini untuk menyalurkan pengalamannya di KI, yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan atau ajudikasi non ligitasi. Menurut dia, ini sangat berguna apabila terpilih menjadi komisioner KPU Barsel. Di KPU, nama Daan bukanlah orang baru. Dirinya bahkan pernah menjadi komisioner KPU Kalteng.

Sementara itu, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Gede Narayana mengatakan, apa yang dilakukan Daan itu tidaklah suatu permasalahan. “Karena mendaftar menjadi KPU merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia” ujarnya, Minggu (23/4/2023).

Lebih jelasnya dia mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang anggota komisioner untuk mendaftar sebagai anggota KPU. Namun, akan berbeda apabila dia menjabat menjadi seorang komisioner nanti, maka ia harus menyerahkan jabatannya kepada orang lain. (nna/ami)

Bagikan berita ini
Bsi