Cabut Gugatan, Willy-Habib Resmi Akhiri Sengketa Pilgub Kalteng di MK

Jakarta, Kantamedia.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU) Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu ditarik pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (9/1/2025).

Dilansir dari situs resmi mkri.id, penarikan tersebut disampaikan di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, didampingi Hakim Anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga:  Ini Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPU, dari Pusat Hingga Daerah

“Betul, permohonan perkara nomor 269 dicabut, dan kami telah menugaskan kuasa hukum kami untuk menyampaikan pencabutan ini,” ungkap Willy dalam sidang daring.

Hakim memastikan bahwa surat pencabutan gugatan telah ditandatangani oleh kedua prinsipal secara sah. Dengan demikian, gugatan tersebut dinyatakan selesai tanpa perlu pembacaan permohonan.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Pemohon menuding keterlibatan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, aparatur sipil negara (ASN), serta jajaran birokrasi dalam mendukung pasangan tersebut melalui penyalahgunaan program dan kegiatan pemerintah.

Baca juga:  MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PHPU Willy-Habib

Namun, hasil penghitungan suara menunjukkan selisih yang signifikan. Pasangan Willy-Habib meraih suara yang berbeda jauh dengan pasangan peraih suara terbanyak, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, yakni selisih 205.328 suara. Selisih ini jauh melampaui ambang batas maksimal perselisihan 1,5% atau 19.507 suara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan dicabutnya gugatan ini, Pilgub Kalteng 2025 dipastikan tidak lagi berada dalam sengketa hukum di MK. Hal ini membuka jalan bagi pasangan terpilih untuk melanjutkan tahapan pemerintahan tanpa hambatan hukum. (Mhu)

Baca juga:  Survei Indo Barometer, Ini Alasan Rakyat Memilih Prabowo-Gibran
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi