Arief mengaku tidak habis pikir dengan situasi tersebut. Terlebih, hal itu malah menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan di kalangan hakim konstitusi yang turut serta dalam RPH tersebut.
“Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar,” jelas dia.
Atas dasar itu, Arief kemudian mempersoalkan tindakan Anwar Usman dalam RPH pada Kamis, 21 September 2023. Menurutnya, Ketua MK pun beralasan ketidakhadiran pada pembahasan dan forum pengambilan keputusan pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 lebih dikarenakan masalah kesehatan.
“Dan bukan untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu,” katanya.
Tidak sampai di situ, lanjut Arief, sebenarnya Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh satu pemohon yakni Almas Tsaqibbirru telah dinyatakan dicabut oleh kuasa hukumnya pada Jumat, 29 September 2023. Namun berselang sehari yakni Sabtu, 30 September 2023, Pemohon membatalkan pencabutan kedua perkara a quo itu.
“Hal ini lah yang menurut saya aneh dan tak bisa diterima rasionalitasnya. Peristiwa ini turut menguji pula sisi integritas dan kenegarawanan seorang hakim konstitusi,” tanda Arief.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mengungkap perubahan sikap sejumlah hakim MK terkait batas usia capres-cawapres. Perubahan sikap itu terjadi setelah Ketua MK Anwar Usman ikut hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023.
Saldi Isra yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut mengaku tidak habis pikir dengan situasi tersebut.
“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” tutur Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Saldi menguraikan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
“Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” jelas dia.
Pembahasan dan pengambilan putusan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XX/2023 sendiri dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi.