Kantamedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus memerintahkan KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan itu merespons gugatan Partai Prima yang gagal lolos sebagai partai peserta pemilu.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).
Selain memerintahkan KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024, Pengadilan meminta KPU mengulang pemilu dari tahap awal. KPU juga diperintahkan untuk membayar kerugian sebesar Rp500 juta.
Seperti diketahui, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi pihak di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu hingga 2025.
Prima adalah partai yang didirikan pada 1 Juni 2021. Mereka mendeklarasikan diri di Jakarta dan langsung menargetkan keikutsertaan pada Pemilu Serentak 2024.
Prima dipimpin oleh Agus Jabo, mantan aktivis ’98. Jabo pernah ikut mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada akhir Orde Baru bersama sejumlah aktivis, seperti Budiman Sujatmiko.
Jabo juga sempat lama menjadi Ketua Umum PRD sebelum akhirnya melebur partai tersebut ke dalam Partai Prima. Menjelang reformasi, Jabo ditangkap dan diadili dalam peristiwa ledakan di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, 18 Januari 1998.
“Indonesia dengan semua yang terkandung di dalamnya, semua untuk semua, bukan untuk satu golongan, bukan untuk satu persen warga Indonesia,” ucap Jabo di Jakarta, 1 Juni 2021 silam.
Jabo juga memperkenalkan beberapa petinggi Prima di acara itu. Beberapa di antaranya adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Prima R. Gautama Wiranegara, Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Kiik, dan Bendahara Umum Prima Diena Charolin Mondong.
Prima mendaftar sebagai peserta pemilu pada 8 Agustus 2022. Namun, KPU tak meloloskan Prima sejak tahapan verifikasi administrasi.
Partai itu pun menggelar aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan Kantor KPU RI di Jakarta. Mereka menuntut KPU diaudit dan pemilu ditunda.
Pada 14 Desember 2022, demonstrasi Prima di depan Kantor KPU RI ricuh. Massa aksi dan kepolisian saling dorong. Seorang kader Prima juga menampar polwan yang berjaga.
Selain aksi di jalanan, Prima juga menempuh jalur hukum. Mereka menggugat berita acara hasil verifikasi administrasi ke Bawaslu pada 20 Oktober. Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan ini.
Putusan Bawaslu, Partai Prima tidak memenuh syarat karena terjadi kondisi eror dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) milik KPU karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar itu
Bawaslu lantas memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi Partai Prima untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1×24 jam.
Kemudian, Partai Prima juga menyeret permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November. Mereka kembali menggugat berita acara hasil verifikasi administrasi.
Pada 26 Desember 2022, mereka kembali menggugat ke PTUN Jakarta. Kali ini, mereka menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 soal penetapan peserta pemilu.
Prima juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mendalilkan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Partai itu merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. (*/jnp)