Ini Peta Terkini Kekuatan Koalisi Parpol Parlemen Pendukung Bakal Capres

Kantamedia.com – Peta koalisi pendukung bakal calon presiden (Capres) pada Pilpres 2024 semakin mengerucut. Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi dua partai terakhir parpol pemilik kursi di parlemen yang secara resmi menyatakan dukungannya kepada sosok bakal capres.

Seiring deklarasi yang digelar Minggu (13/8/2023) itu, maka sembilan partai politik (parpol) pemilik kursi di DPR RI pun telah menyatakan sikap dukungannya masing-masing.

Undang-Undang Pemilu mensyaratkan bahwa perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2019 menjadi salah satu syarat partai politik untuk dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden (capres/cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga:  Gibran Wanti-wanti Pendukung Tak Balas Fitnah dengan Fitnah

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 yang berbunyi : “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Saat ini, apabila merujuk pada sikap masing-masing parpol di DPR RI saat ini, terlihat jumlah modal suara yang dimiliki tiap bacapres untuk mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU RI.

Baca juga:  Sekretariat Sahabat KOYEM - SHD Resmi Membubarkan Diri

Ini peta kekuatan tiga bacapres berdasarkan jumlah kursi DPR RI parpol pendukungnya:

Ganjar Pranowo
Fraksi PDIP = 128 kursi (22,26%)
Fraksi PPP = 19 kursi (3,30%)
Total: 147 kursi atau 25,56%

Prabowo Subianto
Fraksi Partai Gerindra = 78 kursi (13,57%)
Fraksi Partai Golkar = 85 kursi (14,78%)
Fraksi PKB = 58 kursi (10,09%)
Fraksi PAN = 44 kursi (7,65%)
Total: 265 kursi atau 46,09%

Anies Baswedan
Fraksi Partai Nasdem = 59 kursi (10,26%)
Fraksi Partai Demokrat = 54 kursi (9,39%)
Fraksi PKS = 50 kursi (8,70%)
Total: 163 kursi atau 28,35%

Baca juga:  Pesan Jokowi ke Relawan: Pilih Pemimpin yang Berani, yang Punya Nyali

Di luar itu, sebagai informasi, Pemilu 2019 lalu diikuti 16 partai politik. Sembilan partai berhasil lolos ke Senayan. Sementara, 7 partai lainnya tidak memenuhi ambang batas (Parliamentary Threshold) sebesar 4% dari suara sah nasional.

Berikut ini perolehan suara 7 partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk mendudukkan wakilnya di DPR RI pada Pemilu 2019:

1. Perindo: 2,67%
2. Partai Berkarya: 2,09%
3. Partai Solidaritas Indonesia: 1,89%
4. Partai Hanura: 1,54%
5. Partai Bulan Bintang: 0,79%
6. Partai Garuda: 0,50%
7. PKPI: 0,22%

(*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi