Inilah 5 Provinsi dan Kabupaten/Kota Paling Rawan Praktik Politik Uang

Kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis hasil Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hasilnya, dari 34 provinsi yang dijadikan unit analisis, setidaknya ada lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang.

“Kelima provinsi tersebut adalah Maluku Utara dengan skor tertinggi 100, kemudian disusul Lampung 55,56, Jawa Barat 50, Banten 44,44, dan Sulawesi Utara 38,89,” kata Lolly dalam keterangannya, dikutip kantamedia dari IDN Times, Selasa (15/8/2023).

Sementara itu, ada 29 provinsi lainnya masuk kategori rawan sedang terjadi politik uang. Data menunjukkan, tidak ada provinsi yang masuk kategori rawan rendah untuk potensi terjadinya politik uang.

Baca juga:  Unpar Undang Tiga Bakal Capres Adu Gagasan, Ganjar Siap Hadir

“Hal ini menegaskan politik uang menjadi pemandangan umum yang terjadi di semua wilayah di Indonesia, dengan derajat dan gradasi kasus yang berbeda,” tegas Lolly.

Hal yang sama juga terjadi di tingkat kabupaten/kota. Data Bawaslu menunjukkan, tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori rendah di indeks kerawanan terjadinya politik uang.

Dari 514 kabupaten/kota yang dianalisis datanya, sebanyak 24 kabupaten/kota (4,7 persen) masuk kategori rawan tinggi terjadinya praktik politik uang.

“Dari 24 kabupaten/kota tersebut, lima di antaranya tersebar di Kabupaten Jayawijaya, Papua (100); Kabupaten Banggai (69,49) dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (72,86); Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (67,80); dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung (47,46).

Baca juga:  Dewan ini Ingatkan Masyarakat Untuk Hindari Politik Uang di Pemilu 2024

Sementara itu, sebanyak 490 kabupaten/kota sisanya masuk kategori kerawanan sedang terjadinya praktik politik uang.

Menurut Lolly, kondisi tersebut menunjukkan praktik politik uang tidak saja dihadapkan pada sisi regulasi yang cenderung terbatas dalam penindakannya. Namun juga yang jadi masalah, kultur masyarakat cenderung menjadikan praktik politik uang sebagai hal yang biasa terjadi.

“Dari pendalaman data secara kualitatif yang dilakukan, banyak hal yang memperkuat fenomena ini,” ucap dia.

Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang sangat diperlukan untuk melahirkan pemilu yang lebih bersih dan kredibel.

Baca juga:  Lembaga Survei Australia Sebut 81 Persen Rakyat Indonesia Ingin Perubahan

Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, kata Lolly, menegaskan aspek keterlibatan masyarakat penting untuk mendukung Bawaslu. Tidak saja dalam
upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang bagi masa depan demokrasi Indonesia. (*/jnp)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi