Istana Pastikan Pemilu 2024 Akan Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Kantamedia.com – Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pemilu ditunda, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemilu Serentak 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Penegasan Istana tersebut disampaikan Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Menurut dia, Presiden Jokowi telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu digelar pada 2024 secara konstitusional.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Dani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Ia memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga:  PBNU dan KPU Teken Kerja Sama Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024

Dani mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu. Dia meminta masyarakat tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

“Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik,” ucapnya.

Tanggapan atas putusan kontroversial PN Jakarta Pusat ini juga dilontakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Jumat (3/3/2023) pagi, Mahfud menegaskan bahwa vonis PN Jakpus tersebut harus dilawan, karena tidak sesuai kewenangannya.

Baca juga:  Arliah, Bacaleg PAN yang Bertekad Perjuangkan Kesejahteraan Perempuan

“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” tulis Mahfud.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus pemilu ditunda hingga Juli 2025. Putusan itu merespons gugatan Partai Prima yang gagal lolos sebagai partai peserta pemilu.

Baca juga:  Salihran ST, Caleg Partai Golkar, Bertekad Perjuangkan Aspirasi Warga Dapil III

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Selain memerintahkan KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024, Pengadilan meminta KPU mengulang pemilu dari tahap awal. KPU juga diperintahkan untuk membayar kerugian sebesar Rp500 juta. (*/jnp)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi