Kantamedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Tak hanya itu, Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Saat ini, Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, diketahui merupakan salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan akan menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Johnny.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU,” kata Anggota KPU RI Idham Kholik, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Idham menjelaskan, saat ini KPU RI tengah melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya, pada 24- 25 Juni 2023 KPU akan menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi kepada parpol.
“Tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacapres legislatif,” ujar Idham.
Mengenai apakah pencalegan Menkominfo itu gugur atau tidak memenuhi syarat, Idham menyebut pihaknya menyerahkan kepada parpol yang menaungi untuk melakukan perbaikan pendaftaran caleg.
“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Idham, dalam urusan pencalonan anggota legislatif pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, dalam hal ini apa yang diperintahkan UU dan PKPU (Peraturan KPU).
“Itu yang kami laksanakan. Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Partai NasDem telah mengajukan 580 daftar bakal caleg DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5).
Wakil Ketua Dewan Pakar NasDem Syahrul dan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny masuk ke dalam daftar itu.
“Menteri ada dua, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G plate. Itu yang maju,” kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Kejagung Tegaskan Tak Ada Unsur Politik
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo tidak ada unsur politik.
“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (17/5/2023).
Sebab, lanjut Ketut, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional. Salah satunya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” tuturnya. (*/jnp)