PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Jelang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya akan menyediakan 4 (empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di wilayah Palangka Raya.
Dimana Empat TPS itu diantaranya akan berada di TPS Lapas Kelas II A Palangka Raya, Satu TPS di di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, serta dua TPS di Rutan Palangka Raya.
Ketua KPU Palangka Raya Joko Anggoro menyampaikan, Khusus untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS khusus ini, rekrutmennya akan dilakukan dari petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah.
“Keputusan untuk mendirikan TPS khusus ini menjadi langkah yang strategis dalam upaya memastikan partisipasi pemilih dari lingkungan tahanan dapat terlaksana dengan baik,” katanya, Selasa, (02/12/2024).
Menurut Joko, dengan adanya TPS di Lapas dan Rutan, diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Palangka Raya dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum 2024.
“Langkah ini merupakan komitmen untuk memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Keterlibatan KPPS dari petugas Kemenkumham yang telah berpengalaman di lapas dan rutan juga diharapkan dapat mempermudah proses pemungutan suara, sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan lancar. (Mhu)Â