Palangka Raya, Kantamedia.com – Dalam penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng melaksanakan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Tahapan berlangsung Dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, Coklit dilakukan terhadap Data Pemilih yang diturunkan oleh KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Terakhir atau Hasil dari Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
”Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang direkap di tingkat Provinsi 27 Juni 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.935.116 orang,” ujarnya, melalui keterangan rilisnya, Minggu (30/6/2024).
Dia menjelaskan, DP4 Pilkada Serentak Tahun 2024 berasal dari data kependudukan Semester II Tahun 2023 yang telah diperbaharui sampai dengan 17 April 2024 oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
”Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin. DP4 ini kemudian disinkronisasikan dengan DPT Pemilu 2024 oleh KPU RI dan didapatkan data 1.960.968 pemilih yang diterima oleh KPU Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Dia menuturkan, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 jumlah TPS di Provinsi Kalteng sebanyak 6.045 TPS dengan 1.698.449 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 500 orang.
Sedangkan pada Pemilu 2024, jumlah TPS di Provinsi Kalteng sebanyak 7.830 TPS dengan 1.935.116 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 300 orang.
Dia menjelaskan lagi, dalam penyusunan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Kalteng telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di Kabupaten atau Kota menyesuaikan dengan kondisi yang ada di tiap daerah. Data DP4 sebanyak 1.960.968 pemilih kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi TPS pada Pemilu 2024. (Mhu)