Kantamedia.com – Hingga Rabu (17/4/2024) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 amicus curiae dari berbagai pihak yang telah disampaikan sejak 23 Maret 2024 lalu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan jika amicus yang diajukan pada sengketa pilpres kali ini adalah yang terbanyak di antara sengketa-sengketa sebelumnya.
“Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Amicus yang diterima MK, kata Fajar datang dari berbagai pihak, entah itu perorangan, kelompok atau pun lembaga yang menyampaikan pendapatnya untuk mendapatkan hasil maksimal dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres.
“Mereka Itu adalah sahabat pengadilan, bukan pihak dalam perkara, jadi mereka bukan para pihak tapi adalah masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya,” ucap Fajar.
Fajar menjelaskan, amicus yang diterima MK itu merupakan otoritas dari hakim konstitusi untuk pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang nantinya akan memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024.
“Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu ototitas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas majelis hakim,” tuturnya.
Amicus Curiae yang Masuk Lewat Tanggal 16 April Tak Dipertimbangkan Dalam RPH
Fajar mengungkapkan, MK tak membatasi berapa amicus yang akan masuk, data 18 amicus yang tekah masuk tersebut masih dapat berubah seiring berjalannya waktu.
“Kemungkinan (bertambah), bisa jadi. Karena hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi. Ada yang mengontak kami teman-teman petugas, ada yang melalui media bahwa kami akan menyerahkan. Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi,” ujarnya.
Meski demikian, Fajar menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari hari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Amicus curiae yang dipertimbangkan adalah amicus curiae yang diterima MK terkahir tanggal 16 april pukul 16.00, jadi hari ini sudah tanggal 17 April, atau besok, atau seterusnya, itu kita terima tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ucap Fajar.
Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Semua dokumen (amicus curiae) sepanjang dikirim tanggal 16 april 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami,” kata Enny Nurbaningsih, Rabu (17/4/2024). (*/jnp)