Ketua Bawaslu: UU Pilkada Belum Mengatur Kampanye di Medsos dan Rapat Umum

Kantamedia.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku perlu adanya penyesuaian UU Pemilu dengan UU Pilkada. Pasalnya UU Pilkada tidak mengatur soal kampanye di media sosial (medsos) dan internet.

“Metode kampanye yang dalam UU Pilkada belum memuat metode kampanye melalui media sosial dan internet dan metode rapat umum,” kata Bagja dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).

Selain itu, dia juga menjelaskan perlu adanya larangan kampanye yang memuat norma penjelasan tentang larangan penggunaan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan.

Baca juga:  Pilkada 2024 Agustiar Sabran- Edy Pratowo Dapat Dukungan Dari Partai Gerindra Maju Pilgub

“Juga larangan kampanye di tempat pendidikan yang perlu mengadopsi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab dan tanpa kehadiran tanpa atribut kampanye,” ujarnya menambahkan.

Bagja juga menilai pelaksanaan kampanye di dalam UU Pilkada hanya memuat tim kampanye saja. Padahal, idealnya mengikuti aturan yang ada dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu menilai perlu adanya perbaikan regulasi melalui kodifikasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, perbaikan ini perlu agar bisa memberi kepastian hukum.

Baca juga:  Tanggapi Gugatan di MK, Tim Pengacara 02: Narasi Tanpa Bukti hingga Ngoceh Sana-sini

“Bawaslu menerima apa saja yang akan diamanatkan undang-undang karena kami hanya sebagai pelaksana. Tetapi, kami menitipkan ini (harapan perbaikan regulasi) kepada teman-teman Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) atau pemerintah, akademisi, dan pemantau pemilu,” kata Bagja.

Bagja mengungkapkan sejumlah alasan perlu adanya perbaikan regulasi seperti kodifikasi UU Pemilu dan UU Pemilihan. Salah satu alasannya, tutur dia, karena masih adanya tumpang tindih atau kontradiksi norma dalam UU yang berbeda bahkan tak jarang ditemukan ‘redundant’ norma.

Baca juga:  Bawaslu Minta DPR dan KPU Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK

“Lalu adanya pengaturan yang berbeda atas isu yang sama oleh penyelenggara yang sama, aturan rancu atau multitafsir, dan perlu adanya kepastian hukum. Materi kodifikasi ini dari UU Pemilu, UU Pilkada, putusan MK, dan kebutuhan norma hukum atas suatu keadaan atau terjadinya kekosongan hukum,” ucap dia. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi