Palangka Raya, Kantamedia.com – Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Abdul Razak-Sri Suwanto mendaftar dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bapaslon Abdul Razak – Sri Suwanto merupakan sebagai pendaftar pertama sejak diumumkan oleh KPU Kalteng dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi didampingi Seluruh Komisioner KPU Kalteng di Palangka Raya, pentingnya proses pendaftaran sebagai salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Untuk kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan calon, yang akan menjadi dasar dalam menentukan apakah pendaftaran akan diterima atau dikembalikan,”katanya, Rabu, (28/8/2024).
Dia menyebut, bahwa Tata cara serta syarat pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada telah dikomunikasikan LO atau penghubung dan help desk KPU.
“Jika pendaftaran dinyatakan diterima, KPU akan memberikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan pasangan calon ke RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya,”ungkapnya.
Dia menyebut ada beberapa hal penting terkait pendaftaran, termasuk syarat minimal suara partai politik pengusung yang harus mencapai 10 persen dari total suara Pemilu DPRD Provinsi Kalteng 2024, atau setara dengan minimal 137.725 suara. (Mhu)