Ketua MPR: Tak Ada yang Bisa Gagalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Kantamedia.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada pihak yang bisa menggagalkan proses pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pernyataan Bambang Soesatyo itu menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum PDIP yang juga mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Menurut Bambang Soesatyo, pernyataan Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah keliru.

“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Baca juga:  Relawan GBK Bagikan Makanan Gratis Untuk Masyarakat di Palangka Raya

Bahkan, menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, dari hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi.

“Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN,” kata Bamsoet.

Baca juga:  Paslon Fairid-Zaini Serukan Kampanye Damai di Pilkada Palangka Raya

Bamsoet juga mengingatkan bahwa aturan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden tersebut tertuang di dalam UUD 1945, jadi tidak ada putusan lain selain MK yang bisa membatalkan pelantikan tersebut.

“Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menggugat hasil Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gayus Lumbuun juga menggugat kandidat terpilih Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 ke PTUN agar tidak dilantik.

Baca juga:  Pastikan Maju di Pilkada Palangka Raya, Ketua DPD Golkar Langsung Mendaftar ke Tiga Partai

Gayus Lumbuun yang mewakili PDIP mengubah permohonan gugatan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU.

Berawal dari tim PDIP meminta pengadilan untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu kandidat terpilih. Namun, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 24 April 2024 lalu.

Alhasil, Tim Hukum PDIP kini mengubah gugatannya dan meminta agar pasangan Prabowo-Gibran tidak dilantik yang telah ditetapkan pada 20 Oktober 2024. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi