Kantamedia.com – Caleg terpilih pada Pemilu 2024, tidak wajib mengundurkan diri lebih dulu jika ikut Pilkada 2024. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).
Hasyim Asy’ari menjelaskan, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim lantas memberikan tiga simulasi terkait ketentuan tersebut. Pertama, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 dan tidak menjadi caleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon kepala daerah.
Simulasi kedua, anggota DPR,DPD,DPRD hasil Pemilu 2019 dan nyaleg di Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Ketiga, anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 yang nyaleg di Pemilu 2024 dan berhasil terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya sekarang. Yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 karena belum dilantik.
Hasyim pun menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” tegas Hasyim.
Selain itu menurut dia, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan, misalnya usai kalah dalam pilkada.
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.