KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan diterimanya pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Tak tanggung-tanggung, KPU digugat membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 717/pdt.G/2023/PN. Jkt Pst. dilakukan seorang akademisi bernama Brian Demas Wicaksono.

Adapun tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai turut tergugat I dan Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat III.

“Oh iya benar. Kami mengajukan gugatan ke PN Jakpus,” kata penasihat hukum Brian, Anang Suindro saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Anang mengatakan, kliennya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, KPU masih PKPU No 19 tahun 2023 pada saat proses penerimaan pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tanggal 25 Oktober 2023.

Baca juga:  KPU Palangka Raya Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers

Di mana pada pasal 13 ayat 1 huruf Q disyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan belum ada perubahan.

“Nah kami menilai KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri yaitu melanggar PKPU No 19 tahun 2023. Maka atas perbuatan KPU yang menerima pendaftaran itu kami menilai itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU,” ujar dia.

Anang mengatakan, kliennya meminta KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Hitungan nilai kerugian merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan terkait APBN yang digunakan untuk anggaran pemilu sebesar Rp70, 5 T.

“Kami menilai ketika dalam proses tahapan yang dilakukan KPU ada cacat hukum atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU maka tentu akan timbul kerugian. Kerugian itu adalah kerugian negara yang jumlahnya Rp 70,5 T. Kami meminta kalau kemudian gugatan kami dikabulkan oleh PN Jakpus kami meminta KPU dihukum membayar ganti rugi sebesar itu dan nanti akan kita kembalikan kepada negara,” ucap Anang.

Baca juga:  Bersyukur Tinggalkan Koalisi Anies, AHY: Tak Jadi Hancur Lebur

Anang berharap KPU dalam menyelenggarakan Pilpers harus tetap mengedepankan keadilan dan kepastian hukum sehingga tahapan tahapan yang dilakukan oleh KPU itu harus sesuai dengan peraturan. “Peraturan yang dibuat sendiri yaitu PKPU No 19 Tahun 2023,” ucap dia.

Menanggapi gugatan itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan gugatan tersebut salah alamat. Sebab, jika ada yang menduga KPU menyalahi aturan terkait pendaftaran calon atau pasangan calon, maka ranahnya sengketa bukanlah pengadilan negeri (PN).

“Pendaftaran calon atau pasangan calon adalah ranahnya sengketa proses, ditangani oleh Bawaslu ataupun PTUN, bukan PN,” jelas Idham.

Baca juga:  Dituding Akan Setop IKN Kalau Jadi Presiden, Ini Respon Anies Baswedan

Idham lalu menjelaskan, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur berkaitan dugaan pelanggaran aturan dalam pemilu ada 4 jenis. Pertama, pelanggaran pemilu yang mencakup pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi pemilu yang terdapat di Pasal 454-459.

“Dugaan pelanggaran kode etik ditangani oleh DKPP dan dugaan pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu,” kata dia.

Kedua, lanjut Idham, adalah sengketa proses pemilu yang terdapat di dalam Pasal 466-472. Dalam menangani permasalahan sengketa ini maka proses ditangani oleh Bawaslu dan PTUN.

Kemudian yang ketiga, sambung Idham, adalah perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang terdapat di dalam Pasal 473-475, maka penyelesaian PHPU ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

“Keempat adalah tindak pidana pemilu yang terdapat di dalam Pasal 476 – 487). Dugaan tindak pidana pemilu ini ditangani oleh Gakumdu atau Sentra Penegak Hukum Terpadu,” Idham menandasi. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi