Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.
Anggota KPU Kalteng, Harmain, mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi anggota KPPS. “Kami membutuhkan 7 orang anggota KPPS per TPS, dengan total kurang lebih 30.660 petugas untuk 4.380 TPS di seluruh Kalteng,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Proses seleksi KPPS akan melalui beberapa tahapan:
– Penelitian administrasi: 18-28 September
– Pengumuman hasil seleksi: 30 September – 2 Oktober
– Tanggapan masyarakat: 3-5 Oktober
– Pengumuman final: 5-7 Oktober
– Pelantikan KPPS: 7 November 2024
Untuk Persyaratan menjadi anggota KPPS diantaranya adalah:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia 17-55 tahun
– Sehat jasmani
– Berdomisili di wilayah TPS
– Pendidikan minimal SMA
– Bukan anggota partai politik
“Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pendaftaran KPPS,” tambah Harmain.
Dia menyebut, Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyukseskan Pilkada 2024 yang aman,jujur, dan adil. (Mhu).