Palangka Raya, Kantamedia.com – Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyampaikan, pada hari ini mulai 24-26 agustus 2024 adalah pengumuman. Sedangkan pendaftaran untuk pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 Kalteng wajib melalui sejumlah alur. Pertama, persiapan pendaftaran Paslon (pengumuman 24-26 Agustus 2024). Setelah melalui alur tersebut, berikutnya pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran Calon,”kata Sastriadi dalam jumpa pers Sabtu, (24/8/2024).
Dia mengungkapkan pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 Pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selanjutnya, pada hari terakhir 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahap dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,”ujarnya.
Sastriadi juga menjelaskan, syarat pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 adalah harus mengajukan pasangan calon dengan perolehan suara sah minimal 10 persen dari total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024, yaitu sebanyak 137.725 suara. (Mhu)