PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Kalimantan Tengah, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, pada Rabu, (27/12/2023).
Dalam Rapat tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian, 14 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Kecamatan sebanyak 136
“Jumlah Desa/Kelurahan 1.571 dengan Jumlah TPS 7.830. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Laki-laki 995.097, Perempuan 940.019 sehingga jumlah total DPT 1.935.116,” ujar Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.
Saat Rapat itu pihaknya Menerima masukkan data dari: Partai PAN terkait TPS Khusus di Kota Palangka Raya, dalam hal ini Lokasi Khusus di Universitas Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah, IAIN Palangka Raya, apakah saat pencoblosan khusus di kampus atau kembali ke kampung halamannya.
Dijelaskan oleh Ketua Divisi Rendatin KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa pada saat DPS telah ditetapkan beberapa TPS Lokasi Khusus, dan dalam perkembangannya, ketika diverifikasi ke pemilih yang sudah terdaftar ternyata jumlah yang akan memilih di bawah syarat jumlah 100 orang pemilih untuk 1 TPS.
“Kemudian berdasarkan surat dari pengelola Kampus, bahwa TPS Lokasi khusus yang berada di kampus dihapus,” Ungkapnya.
Selanjutnya pada rapat pleno juga ada tanggapan dari Tokoh masyarakat atas nama Samsuri Yusuf terkait TPS Lokasi Khusus, yang mempertanyakan mengapa di Kota Palangka Raya ditiadakan TPS khusus, apakah ada kriteria atau penilaian terhadap pembentukan lokasi khusus.
“Prosedur Lokasi Khusus ada kriteria dan prosesnya termasuk bagi pekerja di perusahaan,” jawab Ketua KPU Sastriadi pada rapat pleno.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Provinsi Kalimantan. (Mhu*)Â