Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim, menekankan pentingnya tim kandidat untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku selama masa kampanye.
“Tahapan kampanye akan dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, setelah itu masa tenang tak boleh melakukan kampanye,” ujar Ibrohim.
Harmain Ibrohim menambahkan bahwa penyusunan ketentuan mengenai lokasi, alat peraga kampanye, dan tempat rapat umum masih dalam proses. “Kami nantinya akan menerbitkan SK hasil dari koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng,” jelasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian Daerah (Polda), Komandan Resort Militer (Korem), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Intelijen Negara (BIN), dan dinas terkait lainnya.
Dengan persiapan yang matang ini, KPU Kalteng berharap dapat memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 lancar, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Mhu)