Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada 22 September 2024. DPT yang ditetapkan sebanyak 1.960.053 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 4.446 dan tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Setelah penetapan DPT, pemilih masih dapat dilayani salah satunya dengan mekanisme Pemilih Pindahan. Daftar Pemilih Pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT. DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar.
“Setelah penetapan DPT ini, masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS asalnya bisa mengajukan pindah memilih melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujar Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, dalam rilisnya Senin (28/10/2024).
DPTb disusun bagi pemilih yang sudah tercantum dalam DPT namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Sastriadi menjelaskan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan permintaan untuk memilih di TPS lain yang sesuai dengan situasi atau kondisi mereka.
“Terkait batas waktu pengurusan pindah memilih, KPU menetapkan dua kategori tenggat waktu. Untuk kategori pertama, permohonan pindah memilih harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 28 Oktober 2024 pukul 23.59 waktu setempat,”ungkapnya.
Alasan pindah memilih yang berlaku untuk kategori ini meliputi menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, mendampingi keluarga yang dirawat, mengalami disabilitas yang membutuhkan perawatan khusus, serta tahanan di rutan atau lapas.
Selain itu, alasan pindah juga mencakup kondisi lain seperti menjalani rehabilitasi narkoba, mengikuti pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, terkena bencana alam, bekerja di luar domisili, atau alasan khusus sesuai peraturan yang berlaku.
Kategori kedua mengatur permohonan pindah memilih yang diajukan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 20 November 2024 pukul 23.59. Tenggat ini berlaku untuk pemilih yang mengalami kondisi mendadak pada hari pemungutan suara, seperti rawat inap, menjalankan tugas, menjadi tahanan, atau tertimpa bencana alam.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan pemilih dalam mengurus pindah memilih meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta bukti pendukung sesuai alasan pindah memilih.
“Khusus untuk permohonan pindah memilih kategori pertama (H-30), pengajuan dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng hingga 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Sastriadi juga mengingatkan, pemilih yang tidak mengurus pindah memilih atau terlambat dalam pengajuan, tidak dapat memilih di TPS lain dan harus tetap menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai DPT asal.
Untuk pengecekan DPT dan lokasi TPS, pemilih dapat mengakses situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. (Mhu)