Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilihan Sementara (DPS) pada Sabtu, (17/8/2024), di Ballroom Hotel Aquarius.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi dan dihadiri oleh anggota KPU, perwakilan Bawaslu, partai politik, serta berbagai stakeholder dan media. Selain itu, hadir pula perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Dalam rapat tersebut, berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024, terungkap bahwa Provinsi Kalimantan Tengah akan memiliki 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus, yang akan melayani 5.714 pemilih di 20 lokasi khusus di 10 kabupaten/kota.
Sastriadi mengungkapkan, total rekapitulasi DPS di Kalteng mencapai 1.962.388 pemilih, terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan.
“Para pemilih ini tersebar di 14 kabupaten/kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan/desa, serta 4.446 TPS,”katanya.
Hasil dari rapat pleno ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 382/PL.01.2-BA/62/2024 dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2024.
Sastriadi menekankan bahwa penetapan DPS merupakan langkah krusial dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlangsung tahun depan. Ia berharap, dengan adanya DPS ini, seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung dengan baik dan lancar. (Mhu)